Hukum
Dua Warga Bangunharjo Bantul Diamankan Densus 88 Anti Teror

Foto: Antaranews.com
FAKTUAL-INDONESIA: Penangkapan terhadap terduga teroris di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali dilakukan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Jumat (11/2/2022).
Kali ini Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, berhasil mengamankan dua orang pria. Masing-masing berinisial AF, penduduk Padukuhan Saman RT 4, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul bersama saudara kembarnya IF, tinggal di Padukuhan Salakan RT 9, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Baik AF maupun IF, menurut salah satu pengurus warga di wilayah Bangunharjo, Rohmadi, ditangkap saat berada di rumah mereka masing-masing.
Menurut Rohmadi, pasca penangkapan kedua terduga teroris tersebut, petugas kepolisian dari Polda DIY kemudian langsung melakukan penggeledahan rumah AF di Saman RT 4 dan kediaman IF di Salakan RT 9. Penggeledahan dilakukan secara mendalam dan baru selesai Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
“secara kebetulan saya, saya bertetangga dengan AF. Selanjutnya saya bersama Ketua RT, diminta Polisi turut menyaksikan penggeledahan rumah AF,” kata Rohmadi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas dari Densus 88 membawa sejumlah barang yang diduga kuat merupakan barang bukti yang terkait dengan aktivitas AF.***