Hukum
Hari Ini Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Etik, Hadrikan 14 Saksi
FAKTUAL-INDONESIA: Kombes Pol. Agus Nur Patria menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta. Dalam sidang tersebut, akan dihadirkan 14 orang saksi.
“Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dedi mengatakan bahwa Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria ini akan dipimpin oleh Wakil Irwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, didampingi Karowaprov Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Dalam sidang tersebut, akan dihadirkan 14 orang saksi mengenai terduga pelanggaran Obstraction Of Justice saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP,” kata Dedi.
Diperkirakan, sidang etik hari ini akan berlangsung lebih dari belasan jam. Mengingat, sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi, berlangsung selama kurang lebih 18 jam, lalu sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.
Pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan pelanggaran Kombes Agus Nur Patria adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T dan pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Sebelumnya, Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.***