Connect with us

Hukum

Bupati Pemalang Jadi Tersangka dan Tahanan KPK Dalam Praktik Jual Beli Jabatan

Avatar

Diterbitkan

pada

Bupati Pemalang Jadi Tersangka dan Tahanan KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan Bupati Pemalang jadi tersangka dan tahanan KPK dalam praktik jual beli jabatan. (Dok KPK)

FAKTUAL-INDONESIA: Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah tertangkap pada Kamis lalu (11/8/2022).

MAW diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW). Dugaan itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (12/8/2022).

Tak sendirian, KPK menetapkan lima prangbtersangka lainnya hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penegakan Hukum KPK Berbasis Fakta Dan Alat Bukti, Bukan Berbasis Politik

Kelima tersangka itu adalah Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Pj Sekda Pemkab Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Kab. Pemalang, Sugiyanto; Kepla Dinas Kominfo Kab. Pemalang, Yanuarius Nitbani; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Pemalang, Mohammad Saleh.

Advertisement

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022,” ujar Firli.

Setelah beberapa bulan dilantik, MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026 beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, BKD Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam prosesnya diduga ada arahan lanjutan dan perintah dari saudara MAW meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan, untuk menyiapkan sejumlah uang.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pejabat yang kemudian akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang menuruti perintah tersebut. Mereka diantaranya para tersangka Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Bitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad  Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Advertisement

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti Agung Wibowo),” jelas Firli, yang dikutip RadarTegal, Sabtu (13/8/2022).

Diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di lingkungan Pemkab Pemalang, maupun dari pihak lain yang seluruhnya di dalam rekening bank Mandiri berkisar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang telah diterima MAW, melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi atas nama MAW. MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati, berkisar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Pratik Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi semasa Rahmat Effendi akan Diusut KPK

Setelah Bupati Pemalang jadi tersangka dan tahanan KPK, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerim suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Advertisement

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement