Hukum
Yusril Tegaskan Pemerintah Tidak Menyiapkan Undang-Undang Khusus tentang LGBTQ

Menteri Yusril katakan tidak ada agenda pemerintah untuk buat UU LGBT. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda maupun rencana untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur mengenai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai regulasi khusus terkait LGBTQ, baik di lingkungan pemerintah maupun bersama DPR.
Menurut Yusril, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang. KUHP hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti kekerasan seksual, pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, dan pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga : Raih Gelar Doktor Filsafat UI, Menko Yusril: Negara Memerlukan Moralitas dan Etika Peradaban Agar Berdiri Kokoh
“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan bahwa orientasi seksual seseorang bukan merupakan objek pemidanaan. Karena itu, penerapan hukum pidana di Indonesia tetap berfokus pada tindakan yang melanggar ketentuan hukum, bukan pada identitas atau orientasi seseorang.
Yusril juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila, budaya nasional, serta norma agama yang hidup di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan negara lain yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis tidak secara otomatis menjadi acuan dalam penyusunan regulasi di Indonesia.
Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, Yusril menegaskan bahwa aturan tersebut bukan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan LGBTQ.
Baca Juga : Menko Yusril Bertemu PM Anwar Ibrahim, Sepakat Pembinaan Narapidana Yang Dipulangkan Tanggung Jawab Negara Masing-masing
Menurutnya, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur strategi menghadapi berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional, baik ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida.
Ia menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas, meliputi berbagai persoalan seperti bencana alam, wabah penyakit, perubahan iklim, hingga penyebaran paham atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Meski demikian, Yusril menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan kekerasan terhadap individu LGBTQ. Pemerintah tetap menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Yusril, kebijakan pertahanan negara harus dipahami secara menyeluruh sebagai upaya menjaga ketahanan nasional dari berbagai bentuk ancaman, bukan semata-mata diarahkan pada isu tertentu.***