Connect with us

Hukum

Yuda Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Bilang Nyawa Dante Tidak Akan Kembali

Diterbitkan

pada

Yuda Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Bilang Nyawa Dante Tidak Akan Kembali

Tamara Tyasmara tak kuasa menahan air matanya mendengar hakim vonis Yudha 20 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024) memvonis terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Namun Yudha dengan lantang langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga : Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ini Reaksi Tamara Tyasmara

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

Advertisement

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.

“Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Advertisement

Lalu bagaimana tanggapan Tamara Tyasmara, ibunda Dante?

Tamara menyebutkan hukuman yang diterima Yudha tidak akan mengembalikan nyawa Dante.

Baca Juga  : Anak Tamara Tyasmara Tewas Ditenggelamkan Kekasihnya, Ini Kata Angger Dimas

“Pertama tama aku sangat berterimakasih terutama kuasa hukum aku yang sudah sangat membantu keluarga, mama, sahabat juga JPU, Majelis Hakim, aku sangat mengapresiasi semua. Tapi dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

Namun karena Yudha banding, ia yakin majelis hakim akan memberikan keadilan buat Dante.

Tapi ia mengaku mencoba legowo dengan putusan hakim terhadap mantan kekasihnya itu, Yudha.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement