Hukum
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Kena Sanksi Gaji Dipotong 20 Persen
FAKTUAL-INDONESIA : Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik karena terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Sanksi yang dijatuhkan adalah berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya. Agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu ada pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Baca Juga : Kasus Gratifikasi yang Melibatkan Rafael Alun Inkrah, KPK Kini Bidik Sang Istri
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas nomor 3 tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK.
Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada tahun 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas nomor 3 tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.
“Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” ucap Dewas KPK.
Dewas mengatakan Ghufron mengklaim menghubungi Kasdi atas alasan kemanusiaan. Namun, Dewas tidak sepakat dengan alasan Ghufron.
Baca Juga : Diperika KPK terkait Kasus Korupsi, Menteri KP Trenggono Tepis Ada Aliran Uang kepada Dirinya
“Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih,” ucap Dewas KPK.
Dewas KPK juga mempertimbangkan soal Ghufron tidak menerima apapun dari bantuan mutasi itu. Dewas KPK mengatakan ada tidaknya imbalan itu tak mempengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai Pimpinan KPK.
“Terperiksa harusnya menyadari apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Dewas.
Dewas KPK menyatakan tindakan Ghufron menghubungi Kasdi adalah penyalahgunaan pengaruh. Dewas KPK juga menilai pengakuan Ghufron soal telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan.
“Terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” ujar Dewas KPK.
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron sempat melawan kasus etiknya di Dewas tersebut. Dia menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dua gugatan Ghufron itu kini telah kandas. PTUN juga telah mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.
Baca Juga : KPK Kecewa, MA Minta Rumah Rafael Alun yang Disita Dikembalikan
“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi amar putusan dilihat di SIPP PTUN, Selasa (3/9/2024).
“Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN.***