Connect with us

Hukum

Waduh! KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Avatar

Diterbitkan

pada

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Salah satu pengacara Lukas Enembe ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. KPK mengumumkan hal itu pada Rabu (3/5/2023).

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe adalah tersangka kasus dugaan korupsi. Salah satu pengacaranya diduga menghalang-halangi penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.

Advertisement

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

Mengutip detikcom, sosok pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK bernama Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement