Hukum
Viral Penyitaan Motor Ojol, Warganet Soroti Parkir Liar di Kawasan Senopati

Ilustrasi ojol selalu menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Penyitaan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, memicu perdebatan luas di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan konsistensi penegakan aturan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan mendesak agar penertiban juga dilakukan secara tegas di kawasan lain yang kerap dipenuhi kendaraan parkir sembarangan, termasuk Senopati, Jakarta Selatan.
Perbincangan tersebut ramai setelah video penertiban terhadap pengemudi ojol bernama Sulis Agung Wibowo beredar di media sosial. Salah satunya melalui unggahan akun Threads @melysary.
Banyak pengguna internet menilai penegakan aturan seharusnya dilakukan secara merata tanpa membedakan lokasi maupun kelompok masyarakat tertentu.
Melalui berbagai unggahan di media sosial, sejumlah warga mengeluhkan masih maraknya parkir liar di kawasan-kawasan padat aktivitas seperti Senopati. Mereka menilai pelanggaran parkir di area tersebut sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Beberapa pengguna juga mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan parkir liar kepada pihak berwenang, baik melalui media sosial maupun aplikasi pengaduan resmi. Namun, mereka menilai pelanggaran serupa masih terus terjadi sehingga memunculkan kesan penertiban belum berjalan maksimal.
Selain Senopati, warganet turut menyoroti sejumlah titik lain di Jakarta yang dinilai mengalami persoalan serupa. Kendaraan yang menggunakan trotoar atau sebagian badan jalan sebagai area parkir disebut masih mudah ditemukan dan dianggap merampas hak pejalan kaki.
Di sisi lain, berdasarkan sejumlah penertiban yang pernah dilakukan, Dishub DKI Jakarta diketahui telah beberapa kali menindak kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Senopati. Namun pelanggaran masih terus berulang, diduga karena tingginya aktivitas kawasan tersebut serta keterbatasan ruang parkir yang tersedia.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,” ujar Harlem, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, penertiban terhadap kendaraan Sulis dilakukan saat petugas menemukan sepeda motor tersebut terparkir di atas trotoar yang bukan merupakan lokasi parkir resmi. Ketika pemilik kendaraan datang, motor telah berada dalam proses pengangkutan.
Menurut Harlem, Sulis kemudian diarahkan ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi. Setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, kendaraan tersebut langsung dikembalikan tanpa dikenakan biaya.
Sementara itu, Sulis mengakui kesalahannya karena memarkir sepeda motor di trotoar. Ia juga menegaskan bahwa kendaraannya tidak ditahan dan telah dapat dibawa pulang pada hari yang sama setelah proses administrasi selesai.***