Hukum
Viral Gerakan Desak ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Kata Panglima TNI

Viral Stop tot tot wuk wuk yang ganggu pengguna jalan lainnya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan ramai dibicarakan orang terkait fasilitas sirie dan strobo yang bikin mengganggu pengguna jalan lainnya. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pun turut merespons gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ atau fasilitas sirine dan strobo yang digunakan pejabat di jalan raya tersebut.
Menurutnya, dia telah mengingatkan Badan POM (polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” katanya seperti dikutip Antara , Minggu (21/9/2025).
Baca Juga : Wali Kota Prabumulih Akhirnya Minta Maaf Usai Viral, Kepala Sekolah SMPN dan Satpam Diberi motor
Ia menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.
Panglima TNI juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang peraturannya untuk menggunakan strobo di jalan raya karena mengganggu dirinya sendiri dan pengendara lainnya.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” ucapnya.
“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” imbuh dia.
Ramai ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena
Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan pejabat mobil-mobil yang diklaim sering membunyikan sirene. Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.
Baca Juga : PHK di PT Gudang Garam Viral, Ini Kata KSPI
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah perlindungan.***