Hukum
Usai Naikkan Gaji Guru, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim
FAKTUAL-INDONESIA : Setelah menaikkan gaji guru, Presiden Prabowo Subianto bakal penuhi janjinya untuk menaikkan gaji hakim.
Hal tersebut diungkap oleh CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim S. Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Hashim mengatakan memang sebelumnya gaji hakim sudah mengalami kenaikan sebesar 40%. Gaji dan tunjangan hakim mengalami kenaikan usai Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, dua hari sebelum purnatugas.
Baca Juga : Pramono Janji Naikkan Gaji Guru Honorer di Jakarta Setara UMR
Namun, Hashim menilai kenaikan tersebut belum sesuai dengan permintaan para hakim yang menginginkan naik 100%.
“Tadi malam saya bicara dengan Prabowo mengenai kenaikan gaji hakim. Memang ada Perpres sebelum Prabowo dilantik ditandatangani yang belum memenuhi permintaan para hakim, kenaikan itu 40%. Sementara kenaikan yang diajukan hakim 100%,” kata Hashim.
Dia pun menyebut kemungkinan Prabowo akan meninjau ulang aturan tersebut. Bahkan berpotensi Prabowo menerbitkan aturan baru sebagai landasan hukum kenaikan gaji hakim sesuai dengan permintaan hakim.
“Tapi saya kira Prbowo akan review lagi 6 bulan lagi. Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim,” jelas Hashim.
Baca Juga : Diumumkan pada Puncak HGN 2024, Presiden Prabowo Tingkatan Kesejahteraan Guru Non-ASN Rp2 Juta, ASN 1 Kali Gaji Pokok
Dia menilai selama 12 tahun ini ternyata gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Bahkan gaji pokok hakim di bawah UMR. Untuk itu, dia menilai kenaikan gaji sangat penting untuk kesejahteraan hakim.
“Sekarang ada Perpres kenaikan yang menambah kenaikan gaji hakim. Ini penting, karena kesejahteraan hakim. Terus terang gaji pokok hakim dibawah UMR untuk pekerja Indonesia saya sudah pelajari dan ini sudah work in progress,” imbuh Hashim.***