Hukum

Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung, Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Published

on

Rudi Margono menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Rudi Margono mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berasal dari kalangan swasta, sementara satu tersangka lainnya berinisial F.

“Tersangka yang telah ditetapkan ada dua orang, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ketiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar. Di sebuah rumah mewah di Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri dari sekitar USD4,76 juta dan SGD14,08 juta.

Advertisement

Sementara itu, dari sebuah money changer di Cipete, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, hingga mata uang dari beberapa negara lainnya.

Penggeledahan di Cafe de’Clan Signature juga menghasilkan penyitaan uang tunai berupa SGD3,13 juta, USD889.965, dan Rp259 juta. Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta serta USD133 ribu.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang meliputi suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Ia menambahkan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN juga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) yang pernah terjadi di Sumatra beberapa waktu lalu.***

Advertisement

Exit mobile version