Hukum

Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Published

on

Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Tiga hakim yang didakwa terima suap dari Ronald Tannur. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Ketiga hakim tersebut juga sudah dinonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa menerima suap masing-masing Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, jika dijumlahkan mencapai Rp 4,6 miliar. Dengan uang suap tersebut, ketiganya memvonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus suap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

Baca Juga : Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur akan Diadili pada 24 Desember

“Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura,” kata JPU saat membacakan surat dakwaannya.

Suap tersebut diterima oleh ketiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur secara bertahap dalam rentang waktu Januari 2024 sampai Agustus 2024.

Advertisement

Erintuah Damanik didakwa menerima uang tunai 48 ribu dollar Singapura dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan pengacaranya Lisa Rachmat.

Lalu uang tunai mencapai 140 ribu dollar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat dibagi-bagi. Untuk Erintuah disebut mendapatkan 38 ribu dollar Singapura, Mangapul sebesar 36 ribu dollar Singapura, serta Heru Hanindyo sebesar 36 ribu dollar Singapura. Ada sisa 30 ribu dollar Singapura yang disimpan oleh Erintuah.

Kemudian uang tunai Rp 1 miliar serta 120 ribu dollar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Heru Hanindyo.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap JPU.

Baca Juga : Ayah Ronald Tannur Mengetahui Kalau MW Berikan Fee Kepada Tiga Hakim agar Kasus Ronald Tannur Bebas di Tingkat Pertama

Dalam kasus ini, Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Dalam kasus dugaan suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas di PN Surabaya.***

Exit mobile version