Hukum
Tak Terima Dituduh Hamil Duluan, Aaliyah Massaid Laporkan Sejumlah Akun Sosmed

Aaliyah dan Thariq laporkan sejumlah akun sosmed yang menuduh dirinya hamil duluan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aaliyah Massaid sempat dituduh hamil duluan oleh sejumlah akun sosial. Tak terima dengan tuduhan itu, putri kandung artis Reza Artamevia dengan mendiang Adjie Massaid itu pun melaporkan ke polisi.
Bersama suaminya, Thariq Halilintar, Aaliyah melapor ke polisi pada Kamis (22/8/2024). Intinya, semua berita yang disebar sejumlah akun sosial media itu adalah berita bohong. Laporan tersebut saat ini masih diselidiki polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan Aaliyah Massaid tersebut. Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya
Baca Juga : Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Jadi Suami Istri dengan Mas Kawin Senilai Rp 26.072.024
“Benar, LP diterima 22 Agustus 2024,” kata Ade Ary Sabtu (24/8/2024) seperti dikutip detik.com.
Ade Ary menjelaskan laporan Aaliyah Massaid ini dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan putri penyanyi Reza Artamevia itu kini tengah diusut polisi.
“Ditangani Subdit Siber Ditrekrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ade Ary menyampaikan Aaliyah Massaid membawa sejumlah bukti terkait penyebaran berita bohong itu. Ia juga membawa 3 orang saksi, salah satunya adalah sang suami, Thariq Halilintar.
“Saksi dalam laporan pelapor salah satunya adalah Thariq Halilintar, suaminya ya,” imbuh Ade Ary.
Laporan Aaliyah Massaid teregister dalam laporan polisi bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya itu, Aaliyah Massaid menjelaskan awal mula dirinya mengetahui adanya berita hoax terkait dirinya.
Ini bermula ketika Aaliyah Massaid sedang scrolling media sosial dan menemukan sebuah postingan di akun TikTok yang menyebarkan informasi hoax soal dirinya. Postingan itu membuat narasi yang menyudutkan dirinya.
Atas postingan tersebut, Aaliyah Massaid merasa dirugikan. Dia melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Jelang Pernikahan, Aaliyah Massaid dan Thariq Gelar Pengajian
Yang dilaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto pasal 45 Ayat (24) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP,” kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Aaliyah Massaid merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
“Hal tersebut membuat pelapor merasa malu dan terserang kehormatannya,” pungkasnya.***