Hukum

Tak Diduga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Published

on

Jampidsus Febrie Andriansyah kini jadi tersangka. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pengadaan batu bara di PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Penetapan Febrie sebagai tersangka membuat banyak orang tak percaya mengingat dia dikenal sebagai pembongkar kasus korupsi besar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah milik Febrie, dan menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, serta valuta asing yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Sebelum status tersangka diumumkan, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Selama berkarier di Kejaksaan Agung, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar. Sejak dipercaya menjabat Jampidsus pada Januari 2022, ia memimpin penanganan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya dugaan korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jiwasraya, PT ASABRI, ekspor crude palm oil (CPO), impor besi dan baja, PT Garuda Indonesia, PT Waskita Karya, PT Angkasa Pura II, Duta Palma Group, PT Antam, tata kelola minyak mentah Pertamina, hingga perkara Sritex.

Advertisement

Sebelum menjabat Jampidsus, Febrie meniti karier dari berbagai posisi di lingkungan kejaksaan. Ia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pada 2021, Febrie dipromosikan menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, serta dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Kini, perjalanan karier Febrie memasuki babak baru setelah dirinya harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Penyidik Kortastipidkor Polri menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***

Advertisement
Exit mobile version