Hukum
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Terkait Dugaan Korupsi MBG, Bertambah dari Sebelumnya 26 Nama

Sony Sonjaya, mantan wakil BGN yang kini jadi tersangka kasus korupsi MBG. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan total 41 nama yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murni, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, dalam pemeriksaan tersebut penyidik kembali mendalami daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dari hasil penelusuran dokumen dan percakapan yang diperlihatkan kepada penyidik, jumlah nama yang sebelumnya tercatat sebanyak 26 orang berkembang menjadi 41 nama.
“Dari data yang dibuka hari ini, terdapat tambahan sejumlah nama yang terafiliasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya sudah disebutkan. Ditambah lagi tiga nama baru yang disampaikan Pak Sony, sehingga total menjadi 41 nama,” ujar Krisna.
Ia menjelaskan, sejumlah nama tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan maupun pengelolaan titik-titik SPPG di berbagai daerah. Namun demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proses penentuan lokasi dapur MBG tersebut.
Saat ditanya penyidik mengenai manfaat yang diperoleh dari pemberian titik-titik SPPG kepada pihak tertentu, Sony disebut menjawab bahwa tujuannya semata-mata untuk memenuhi target pembentukan dapur MBG sesuai program yang telah ditetapkan.
Krisna juga mengungkapkan bahwa sebagian besar nama yang muncul dalam pemeriksaan berasal dari kalangan politik. Meski demikian, ia tidak merinci identitas maupun jabatan pihak-pihak yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sony turut menjelaskan peran seorang pihak berinisial NSD. Berdasarkan keterangannya, NSD diduga melakukan perubahan nama yayasan yang menaungi sejumlah titik SPPG hingga tiga kali.
“Menurut keterangan Pak Sony, ada yayasan yang beberapa kali berganti nama. Titik-titik SPPG yang berada di bawah yayasan tersebut disebut merupakan milik NSD,” kata Krisna.
Ia menambahkan, perubahan yayasan seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi resmi berupa surat permohonan. Namun, berdasarkan keterangan Sony kepada penyidik, perubahan tersebut disebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami berbagai keterangan, termasuk informasi yang disampaikan Sony Sonjaya dalam pengajuan status justice collaborator (JC), guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***