Hukum

Sony Sonjaya Klaim Siap Ungkap Pihak Lain dalam Kasus Korupsi MBG, Ajukan Justice Collaborator

Published

on

DPR Soroti Kasus 252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Jakarta Timur

Program unggulan Prabowo Makan Bergizi Gratis alias MBG jadi lahan korupsi.(Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Dia menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Permohonan itu, menurut Krisna, telah disampaikan saat pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).

“Dalam pemeriksaan kemarin, Pak Sony menyampaikan keinginannya untuk menjadi justice collaborator. Kami juga akan mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait permohonan tersebut,” kata Krisna di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Krisna menjelaskan, kliennya ingin membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN tersebut. Menurutnya, Sony juga ingin meluruskan tudingan yang selama ini berkembang bahwa dirinya menjadi aktor utama dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.

Advertisement

“Pak Sony merasa selama ini seolah-olah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dapur-dapur SPPG. Menurut beliau, ada berbagai tekanan dan arahan dari pihak lain yang turut memengaruhi proses tersebut,” ujar Krisna.

Meski mengklaim terdapat sejumlah pihak berpengaruh yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, Krisna belum bersedia mengungkap identitas mereka. Ia menyebut seluruh informasi itu akan disampaikan Sony dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Beliau akan menjelaskan secara terbuka pada waktunya. Yang jelas, menurut pengakuannya, ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dan akan diungkap dalam persidangan,” katanya.

Selain mengajukan diri sebagai JC, Sony disebut masih berupaya menyesuaikan diri dengan proses hukum yang kini dihadapinya. Krisna mengungkapkan bahwa kliennya masih mengalami tekanan psikologis setelah dicopot dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026, termasuk penunjukan mitra SPPG dan pengelolaan insentif operasional yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Advertisement

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut dan belum memberikan tanggapan terkait klaim Sony mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik itu.***

Exit mobile version