Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Ahli Hukum dan Pihak Kejaksaan Saling Beradu Argumen

Published

on

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) memanas setelah ahli hukum yang dihadirkan pihak Roy, Didit Wijayanto, terlibat perdebatan dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan terjadi saat Didit memberikan keterangan mengenai prinsip keadilan bagi pelapor maupun tersangka dalam proses praperadilan. Ketika memberikan penjelasan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan Didit.

Didit kemudian menyebut dirinya telah berulang kali menjawab pertanyaan tersebut. Namun, pihak turut termohon menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab pertanyaan secara langsung sehingga kembali menyela keterangan ahli.

Situasi semakin memanas setelah kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, ikut menanggapi perdebatan tersebut.

“Ini kami protes ya, ini pihak turut termohon nanya tapi motong, nanya tapi motong,” ujar Refly dalam persidangan.

Advertisement

Melihat kondisi sidang yang mulai gaduh, hakim tunggal I Ketut Darpawan kemudian memukul palu untuk menenangkan suasana.

“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini. Ngapain? Ada hakimnya,” kata I Ketut.

Hakim kemudian mengingatkan seluruh pihak yang hadir agar menghormati jalannya persidangan dan tidak saling berdebat ketika proses pemeriksaan berlangsung.

Didit Jelaskan Perdebatan

Usai persidangan, Didit menjelaskan bahwa perdebatan tersebut berawal dari pertanyaan mengenai keadilan dalam proses praperadilan.

Advertisement

“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang saya belum jawab,” ujar Didit kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Didit, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan tersangka untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses hukum.

“Prapid ini mencari keadilan juga, sama!” tegasnya.

Ia mencontohkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penerapan pasal terhadap dirinya. Menurut Didit, tersangka harus memiliki ruang untuk menguji proses hukum agar tidak menjadi korban ketidakadilan.

Didit juga menyoroti persoalan penahanan. Ia mengingatkan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.

Advertisement

“Jangan gampang-gampang nahan orang,” ujarnya.

Dalam praperadilan keempat ini, kubu Roy Suryo mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Di antaranya terkait pencekalan, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka.

Sidang tersebut masih menjadi bagian dari upaya hukum Roy Suryo untuk menguji sejumlah prosedur dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.***

 

Advertisement
Exit mobile version