Connect with us

Hukum

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Karena Gunakan Uang Palsu untuk Belanja

Avatar

Diterbitkan

pada

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi Karena Gunakan Uang Palsu untuk Belanja

Sekar Arum saat membintangi drama kolosal Angling Darma, kiri dan kondisi Sekar Arum saat ini, kanan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Hingga kini polisi masih mencari tahu dari mana asal-usul uang palsu yang digunakan oleh mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara. Mantan artis itu ditangkap polisi setelah ada laporan dia membelanjakan uang palsu di mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kepad wartawan, kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025), mengatakan bahwa Sekar ditemani suami sirinya saat berbelanja

Nurma mengatakan DA saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami keterlibatan DA dalam kasus uang palsu tersebut.

Baca Juga : Perputaran Uang Palsu Meningkat Saat Libur Nataru, Menko Polkam Minta TNI dan Polri Tingkatkan Pengawasan

“Suami sirinya belum ditetapkan sebagai tersangka karena memang kita mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” jelasnya.

Nurma mengatakan Sekar Arum dan DA datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4/2025) pukul 13.00 WIB. Mereka sempat membeli makanan dan minuman menggunakan duit palsunya dengan total nominal Rp 600 ribu.

Advertisement

“Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak Rp 600 ribu, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan,” ujarnya.

Kemudian, kata Nurma, Sekar Arum mencoba berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun akal busuk tersebut gagal lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir.

Sekar Arum bisa diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi kedua kalinya dengan uang palsu tersebut. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Nurma mengatakan saat ini baru Sekar Arum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Baca Juga : Kasus Pembuatan Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Berkelit Soal Asal-usul Duit Palsu
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan Sekar Arum menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja. Tetapi, polisi curiga dia juga hendak menjual uang palsu tersebut.

Advertisement

Ardian mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami asal usul uang palsu yang dibawa oleh Sekar Arum. Sejauh ini Sekar Arum belum terbuka ke polisi.

“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” kata Ardian saat dihubungi, Senin (14/4/2025).

Dalam pemeriksaan polisi, Sekar Arum masih berbelit-belit soal sumber uang palsu tersebut. Sekar Arum memberikan keterangan berubah-ubah soal uang palsu itu.

“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” jelasnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement