Hukum
Sebanyak 1.216 Narapidana Buddha Diberikan Remisi

Ilustrasi warga binaan pemasyarakatan di salah satu LP. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Hari Waisak jatuh pada Minggu (4/6/2023). Berkaitan dengan perayaan Hari Raya Umat Buddha ini, tahanan beragama Buddha di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan remisi
Total sebanyak 1.216 orang narapidana dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang menerima remisi khusus tersebut pada Minggu (3/6/2023).
“Remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, tujuh tahanan lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
Menurut Rika, pemberian RK Waisak ini merupakan hak narapidana beragama Buddha. Dia mengatakan remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Mereka yang memperoleh remisi, kata Rika, adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
“Melalui pemberian remisi khusus, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri,” kata Rika.
Dia mengeklaim pemberian RK Waisak diperkirakan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.***