Hukum

Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Harta Pribadinya, Ini Alasannya

Published

on

Sandra Dewi akhirnya merelakan barang-barang pribadinya ikut disita KPK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Artis Sandra Dewi sebelumnya menggebu-gebu ingin mempertahankan harta milik pribadinya yang dia cari saat masih aktif menjadi artis. Sandra mengakui ada perjanjian harta terpisah sebelum menikah dengan Harvey Moeis yang kini divonis 20 tahun penjara karena kasus korupsi tambang timah.

Sandra tak rela harta pribadinya ikut disita. Dia pun lalu mengajukan gugatan permohonan keberatan atas penyitaan harta pribadi miliknya. Namun pada Selasa (28/10/2025), ibu dua anak ini mencabut gugatannya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang seharusnya beragendakan penyampaian kesimpulan itu, berubah arah setelah pihak kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim.

Apa alasannya? 1¹1″RSetelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu perwakilan kejaksaan, Silvi Mulyani, mengungkapkan Sandra Dewi bersama dua pihak lain juga telah mencabut gugatan itu. Alasan Sandra Dewi mencabut permohonan karena menerima putusan MA atas perkara Harvey Mois.

Advertisement

“Tadi saat persidangan, kuasa dari pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, menyampaikan pencabutan permohonan keberatan itu. Alasannya, sesuai yang disampaikan di persidangan, mereka tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara Harvey Moeis,” kata Silvi kepada wartawan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya, dengan alasan harta tersebut diperoleh secara sah baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Meski diketahui ada perjanjian pisah harta, aset milik pesinetron itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar. Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.

Dalam perkara kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lainnya dinyatakan bersalah dan dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.***

Advertisement

Exit mobile version