Hukum
Sahroni Akui Beri Uang ke Pegawai KPK Gadungan, Sebut Bagian dari Taktik Penangkapan

Sahroni akui bantu KPK untuk ungkap dugaan penipuan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui sempat menyerahkan uang senilai sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta kepada seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengungkap dugaan penipuan.
Sahroni menjelaskan, penyerahan uang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian guna memastikan pelaku dapat ditangkap dengan bukti yang cukup.
“Tidak mungkin menangkap tanpa bukti. Karena itu saya berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berinisial D yang mengaku sebagai pejabat di KPK dan mengatasnamakan pimpinan lembaga tersebut. Ia mendatangi Sahroni di Gedung DPR RI dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak KPK, posisi yang diklaim pelaku tidak pernah ada dalam struktur organisasi. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai gadungan.
Sahroni menegaskan tidak ada pembahasan terkait pengurusan perkara dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan berlangsung singkat dan tidak disertai negosiasi.
“Pertemuan hanya sebentar, tidak sampai beberapa menit, dan tidak ada pembicaraan soal perkara,” katanya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menangkap pelaku yang berinisial TH alias D (48) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan, lalu meminta sejumlah uang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, serta beberapa kartu identitas berbeda.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pencatutan nama lembaga antirasuah serta upaya pemerasan terhadap pejabat negara, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi identitas dalam setiap interaksi yang mengatasnamakan institusi resmi.***