Hukum
Program Tabungan Emas PT Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar

PT Pegadaian. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Program Tabungan Emas yang diluncurkan oleh PT Pegadaian (Persero) digugat karena dianggap telah memakai nama yang sudah menjadi hak milik Tabungan Emas Goldgram.
Arie Indra Manurung melalui kuasa hukumnya, Usman menggugat BUMN PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 322,5 miliar karena tidak terima nama Tabungan Emas miliknya dipakai oleh Pegadaian.
Produk simpanan emas yang belum lama ini diluncurkan Pegadaian merupakan produk simpanan emas dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.
Arie Indra Manurung mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan Tabungan Emas, di mana ia mengaku manjadi yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.
Menurut penggugat, hal ini membuat produk Tabungan Emas milik Pegadaian dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
“Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”,” bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap Pegadaian itu dilayangkan Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam tuntutannya itu, penggugat meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar. Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Tak cukup hanya itu, Arie Indra Manurung juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.
Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung juga meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.
Sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan mengadirkan masing-masing kedua belah pihak.***