Connect with us

Hukum

Presiden Prabowo Resmi Berlakukan UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati hingga Pasal ITE Direformasi

Diterbitkan

pada

Presiden Prabowo Resmi Berlakukan UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati hingga Pasal ITE Direformasi

Menko Kumham Imipas Yusril umumkan, Presiden resmi berlakukan UU Pidana. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, dan menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan prinsip, sistematika, dan filosofi KUHP nasional yang menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial. Pemerintah menilai regulasi ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum yang adil dan manusiawi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan UU ini menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Awal Tahun kepada Dasco, Prasetyo, Sugiono hingga Teddy, Soal Apa?

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

Salah satu perubahan paling mendasar dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan baru terkait pidana mati. Undang-undang ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Advertisement

Baca Juga : Hadir di Tengah Warga Terdampak Bencana dan Pimpin Rakor, Presiden Prabowo Pastikan Pemulihan Berjalan Cepat

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 KUHP baru yang kini diterapkan lintas undang-undang.

UU ini juga memperkenalkan standar nasional dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Melalui Lampiran III, ditetapkan konversi denda menjadi pidana kurungan, yakni setara Rp1 juta per hari untuk denda kategori ringan, dan Rp25 juta per hari untuk denda kategori berat di atas Kategori VI. Namun, lama pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun. “Lama pidana penjara pengganti paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi Pasal 82 ayat 2.

Bagi korporasi, undang-undang ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan, apabila denda maksimum dinilai belum menimbulkan efek jera. Ketentuan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pelaku usaha dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga : Malam Tahun Baru di Lokasi Bencana, Presiden Prabowo Ajak Warga Berdoa Bersama

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral guna memberi keleluasaan bagi hakim menangani perkara ringan secara proporsional. Meski demikian, penghapusan ini tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.

Dalam ranah digital, UU ini juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kini dirujuk langsung ke KUHP baru, sehingga diharapkan mencegah multitafsir dan penggunaan “pasal karet”.

Advertisement

Penyesuaian tersebut diyakini akan memperkuat kepastian hukum, menekan kriminalisasi berlebihan, serta menjadi fondasi penting dalam implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement