Hukum

Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Dijadwalkan Dibacakan 20 Juli 2026

Published

on

Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Dijadwalkan Dibacakan 20 Juli 2026

Roy Suryo tunggu keputusan hakim pada 20 Juli mendatang. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan hal itu saat memimpin sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Hakim menjelaskan rangkaian persidangan akan berlanjut pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon yang dimulai pukul 09.00 WIB. Pada hari yang sama, majelis juga mengupayakan pelaksanaan replik dan duplik agar proses persidangan dapat berjalan lebih efisien.

Baca Juga : Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Usai Pelimpahan Perkara, Ini Alasannya

Seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, diminta hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari keterlambatan agenda persidangan lainnya.

Setelah itu, sidang akan memasuki tahap pembuktian. Bukti dari pihak pemohon dijadwalkan disampaikan pada Selasa, 14 Juli 2026, sedangkan pembuktian dari pihak termohon berlangsung Rabu, 15 Juli 2026. Tahap penyampaian kesimpulan akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026.

Advertisement

Hakim menjelaskan, “Persidangan akan dihentikan sementara pada Jumat untuk memberikan waktu kepada pengadilan melakukan musyawarah sebelum menyusun dan membacakan putusan pada 20 Juli mendatang”.

Praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan proses penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga : Polda Metro Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebelumnya, dalam putusan praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun demikian, pengadilan menolak permohonan yang meminta agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Hakim berpendapat bahwa kedua hal tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan kedua ini akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Roy Suryo.***

Advertisement

Exit mobile version