Hukum

Polwan yang Bakar Tewas Suaminya Ditahan Bersama Tiga Anak Balitanya dengan Pendampingan

Published

on

Polwan yang Bakar Tewas Suaminya Ditahan Bersama Tiga Anak Balitanya dengan Pendampingan

Polwan yang bakar suaminya terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Polda Jawa Timur mengaku masih terus mendalami motif pembakaran yang dilakukan oleh anggota Polwan Polres Mojokerto Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW. Saat ini Briptu FN ditahan di ruang khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

Peristiwa itu bermula dari cekcok dengan mendiang suaminya Briptu RDW di garasi rumahnya yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6/2024). Briptu FN kesal karena mendapati gaji ke-13 di rekening milik suaminya hanya tersisa Rp800.000 saja. Dia menduga suaminya kembali menghabiskan uang gaji untuk judi online.

“Motif daripada kejadian ini bahwa, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, main judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Baca Juga : Polwan Bakar Suami Gegara Sering Judi Online Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka pembakaran terhadap Briptu RDW hingga tewas. Dalam kasus ini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dirmanto.

Advertisement

“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” lanjut Dirmanto,

Saat aksi pembakaran tersebut, Briptu FN ternyata juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian. Luka itu ada di bagian tangan kanan dan kiri, serta tubuh bagian depan.

“Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” ucap Dirmanto.

Baca Juga : Ngeri! Ini Kronologi Istri Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Diduga Gegara Gaji ke-13

Ia menjelaskan saat ini tim dokter masih menunggu hasil visum yang sebelumnya sudah diambil terhadap luka-luka yang diderita Briptu FN.

Sebelum menetapkan tersangka, Dirmanto mengatakan penyidik sudah memeriksa total lima saksi dan memintai keterangan dua orang ahli dalam kasus ini. Salah satu ahli yang dimintai keterangannya yakni ahli kejiwaan.***

Advertisement

Exit mobile version