Hukum
Polri Tetapkan 7 Anggota Satbrimob Langgar Kode Etik, Bakal Ditangani Secara Transparan

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri turut hadiri pemakaman Affan Kurniawan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri berjanji akan menangani kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas rantis brimob saat demo DPR rusuh, Kamis malam (28/8/2025).
Asep turut hadir di pemakaman Affan di pemakaman Karet Bivak, Jakarta. “Mungkin untuk ke depannya kami nanti akan lihat secara transparan, secara objektif, ya mungkin dari semua pihak bisa mengikuti sampai di mana proses itu,” kata Asep seusai pemakaman Affan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Agustus 2025.
Sementara itu, Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Langsung Minta Maaf ke Keluarga Ojol yang Tewas saat Demo
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.
Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.
Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.
Baca Juga : Azizah Salsha Datang ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.***