Hukum

Polri Pindahkan 321 WNA Pelaku Judi Online ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Published

on

Polri amankan 321 WNA di perkantoran Hayam Wuruk Jakarta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kepolisian Republik Indonesia memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi dalam penanganan dugaan tindak pidana perjudian daring berskala internasional.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Advertisement

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan tersebut bertujuan mempercepat proses administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Direktorat Jenderal Imigrasi agar seluruh aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditindak secara menyeluruh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara.

Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari langkah aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan kejahatan siber transnasional yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital serta jaringan internasional.

Advertisement

Selain mendalami unsur pidana perjudian online, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan.

Sebelumnya, Polri juga menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam pengungkapan kasus tersebut. Aparat memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terkait dengan praktik judi daring internasional itu.

Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan siber transnasional yang beroperasi di wilayah Indonesia dan memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Advertisement
Exit mobile version