Hukum

Polisi Tetapkan Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 sebagai Tersangka

Published

on

Polisi masih berjaga-jaga di depan SDN 15 Serengseng. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kepolisian menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. MY dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman teror.

“Hingga saat ini tersangka sudah ditetapkan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Iskandarsyah, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya, termasuk kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksinya.

Penyidik juga menemukan bahwa MY pernah mengirim pesan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif melalui komunikasi antara ketua RT dan pelaku.

Advertisement

Kasus ini bermula ketika seorang guru kelas 1 dan staf tata usaha SDN Srengseng Sawah 15 menerima pesan WhatsApp saat upacara pembukaan MPLS berlangsung. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam telah menempatkan bom di 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Jagakarsa bersama tim terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di area sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung dengan aman.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan MY di kediamannya di Jakarta pada Senin (13/7/2026). Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan terhadap pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MY terancam hukuman pidana sesuai ketentuan Pasal 601 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang menyasar lingkungan pendidikan dan membahayakan rasa aman peserta didik serta tenaga pendidik.***

Advertisement
Exit mobile version