Hukum

Polisi Tangkap 1.240 Orang saat Demo Ricuh di DPR, 10 Jadi Tersangka

Published

on

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam umumkan polisi sudah mengamankan 1.240 orang usai demo. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Akibat demo ricuh sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di sekitar gedung DPR RI, Polda Metro Jaya mengamankan 1.240 orang. 10 orang ditetapkan jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan bahwa sembilan tersangka sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Total ada 1.240 orang yang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak. Sebanyak 1.113 di antaranya sudah dipulangkan, sisanya masih menjalani proses hukum,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Baca Juga : Situasi Indonesia Mulai Kondusif Pascademonstrasi, Kata Menko Pulkam

Data kepolisian menunjukkan jumlah anak-anak dan pelajar yang terlibat cukup besar, bahkan melampaui jumlah orang dewasa yang ditahan. Polisi menduga banyak pelajar dimobilisasi untuk ikut dalam aksi yang awalnya berlangsung damai.

Situasi mulai berubah pada 28–31 Agustus, ketika unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen diduga disusupi provokator. Massa kemudian melakukan aksi anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum.

“Peserta aksi tidak lagi menyampaikan pendapat sesuai aturan, melainkan melakukan tindakan perusakan. Kami juga menemukan indikasi adanya mobilisasi anak-anak dan pelajar. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Ade Ary.

Advertisement

Selain itu, kepolisian menemukan penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan tersebut. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba, terdiri dari 14 pengguna sabu, tiga ganja, dan lima benzodiazepine.

Kericuhan menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menoleransi tindakan anarkis, namun menekankan bahwa aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Presiden Prabowo Jenguk Polisi dan Masyarakat Korban Aksi Demonstrasi

Ade Ary juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terseret dalam aksi kekerasan maupun penyalahgunaan narkoba.

“Aspirasi boleh disampaikan, tapi jangan dengan cara yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

Advertisement

Kericuhan hampir sepekan di Kompleks Parlemen ini menambah catatan kelam unjuk rasa di ibu kota. Awalnya berjalan tertib dengan tuntutan mahasiswa dan organisasi masyarakat, situasi berubah setelah massa diduga disusupi kelompok pemicu bentrokan dengan aparat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual maupun jaringan yang diduga terlibat dalam memobilisasi massa, khususnya pelajar dan anak-anak.***

Exit mobile version