Hukum
Polisi Pastikan Periksa Vadel Badjideh pada 27 September Terkait Laporan Nikita Mirzani

Vadel Badjideh akan diperiksa polisi pada 27 September 2024. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Polisi memanggil Vadel Badjideh atau VAB (19) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani yang menduga Vadel telah memaksa putrinya Laura Meizani atau Lolly (17) untuk melakukan aborsi.
Vadel bakal diperiksa pada Jumat (27/9/2024). Nikita Mirzani juga sudah mengancam bakal penjarakan Vadel dan keluarganya.
“Kita sudah menjadwalkan untuk periksa, saksi terlapor pada Jumat jam 14.00 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Polisi Kemungkinan akan Periksa Seluruh Keluarga Vadel Badjideh
Nurma mengatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Vadel pada Selasa (24/9). Sebelumnya, polisi telah memeriksa saksi, korban dan Nikita Mirzani.
Kemudian, terkait hasil visum anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani atau LM (17) yang merupakan korban sudah dilakukan analisa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ya untuk hasil sementara sedang dianalisa oleh dokter. Jadi, nanti kesimpulannya dituangkan dari dokter dan ahlinya tentunya,” ujarnya.
Kepolisian juga menggandeng ahli telematika untuk memeriksa dugaan foto alat tes kehamilan (testpack) anak Nikita Mirzani, Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) terkait kasus itu.
Saat ini, pihaknya masih mendalami semua bukti seperti sejumlah foto yang diberikan oleh para saksi yang melihat dan mendengar kejadian yang dialami Lolly.
Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) anak dari Nikita Mirzani saat ini masih menjalani terapi di rumah, demi keamanan usai diduga menjadi korban persetubuhan anak dan aborsi oleh Vadel Badjideh atau VAB (19).
Baca Juga : Nikita Mirzani Temukan Dugaan Vadel Badjideh Jual Video Syur
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.***














