Connect with us

Hukum

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel di Kawasan Kuningan Jakarta

Avatar

Diterbitkan

pada

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel di Kawasan Kuningan Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025). Ada 56 orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggerebekan itu juga dibantu oleh pihak hotel.

Baca Juga : Duh! Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Diduga Terkait Penyelundupan Kokain

“Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan juga teknisi hotel,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Ade Ary juga menjelaskan, peserta pesta gay tersebut menggunakan stiker berwarna kuning. Jika beridentitas wanita, maka mereka menggunakan stiker itu.

“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker,” kata Ade Ary terkait kasus pesta gay di Hotel Kuningan.

Advertisement

Menurutnya, penggunakan stiker tersebut dilakukan guna membedakan identitas mereka. Alasannya, saat pesta berlangsung, lampu ruangan di hotel tersebut dimatikan.

Dari 56 orang yang diamankan terkait kasus pesta gay di hotel kawasan Kuningan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ade Ary pun mengungkap peran para tersangka.

Untuk RH dan RE bertindak sebagai penyewa kamar hotel untuk pesta gay. Sementara itu, BP merupakan orang yang mengajak dan mengorganisasi acara tersebut.

Baca Juga : Polisi Resmi Tetapkan Nanang Gimbal Sebagai Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

“Sejauh ini, fakta yang ditemukan oleh tim penyidik menunjukkan peserta event ini tidak dipungut biaya,” tambah Ade Ary.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

“Saat acara dimulai, Saudara D mengimbau kepada para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut,” ungkap Ade Ary.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement