Connect with us

Hukum

Pengacara Gratis untuk AG, Keluarganya Sangat Menyedihkan

Avatar

Diterbitkan

pada

Mario Dandy Satriyo adalah orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David yang kini masih belum sadar di rumah sakit. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : AG yang kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik hukum karena diduga menjadi penyebab Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan penganiayaan terhadap David yang sempat koma ternyata memiliki keluarga yang kondisinya juga menyedihkan.

Hal ini diakui oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo. Dia mengungkapkan bahwa kondisi orangtua kliennya, AG (15), tengah sakit-sakitan.

Menurut Mangatta, ayah Agnes kini menderita stroke, sedangkan ibu Agnes menderita kanker paru-paru.

Tak cuma itu, kakak Agnes bernama Yoan Ivana mendadak muncul di program Narasi dengan host Najwa Shihab. Yoan juga memiliki penyakit jantung.

“Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Advertisement

Dengan latar belakang keluarga Agnes yang tengah berjuang sembuh dari sakit, maka Mangatta pun memberikan bantuan hukum dengan gratis.

“Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono (gratis),” ungkapnya.

Mangatta sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik terkait Agnes yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

“Kami mau konsultasi terkait peningkatan status (anak yang berkonflik dengan hukum) kemarin. Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan,” tutur dia.

Penyidik Polda Metro Jaya membuktikan Agnes terlibat dalam penganiayaan terhadap David Azora Latumahina (20) setelah melihat rekaman CCTV dan pesan WhatsApp.

Advertisement

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

Pelaku utama penganiayaan adalah Mario Dandy Satriyo, sedangkan pelaku lainnya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement