Hukum
Pembuat Uang Palsu Ingin Menjualnya dengan Perbandingan 1:4

Uang palsu senilai Rp 22 miliar berhasil diamankan polisi. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Pada akhir pekan lalu, polisi berhasil menangkap komplotan pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Di ketahui, mereka hendak mengedarkan uang tersebut bersamaan dengan uang asli. Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan, pelaku ingin menjualnya dengan perbandingan 1 uang asli dan 4 uang palsu. “Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4,” kata Ade Ary, Rabu (19/6/2024).
Artinya jika membuat Rp 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan, yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual,” ungkapnya.
Ade Ary menambahkan, rencananya uang tersebut bakal diedarkan secara perorangan. Namun, para pelaku terlanjur dicokok polisi.
Dia pun meminta masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan uang palsu di pasaran. Hal tersebut untuk mengetahui jaringan peredaran uang tersebut.
“Laporkan ke polisi atau pihak berwenang setempat jika menemukan uang palsu. Melaporkan peredaran uang palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polisi menggerebek sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu. Saat penggerebekan yang dilakukan polisi pada Sabtu (15/6/2024) malam sekitar pukul 21.00 hingga 21.30 WIB.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp 22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka, yakni M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Namun dua orang lagi masih dicari atau masuk daftar pencarian orang.
Saat ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***