Hukum
Pembacaan Vonis Richard Eliezer Ricuh, Dihukum 1,5 Tahun Penjara Jadi trending Twitter

Bharada E mengucap syukur usai hanya divonis 1,5 tahun. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang pembacaan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pada Rabu (15/2/2023) diwarnai kericuhan. Banyak pendukung Eliezer yang tak bisa masuk ruang sidang akibat penuh.
Pendukung Eliezer yang tergabung dalam “Eliezer Angel” memang begitu antusias untuk mendengarkan putusan hakim. Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. Nama Eliezer pun sempat jadi trending topic Twitter. Semua orang membicarakan Eliezer.
Saat tahu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sorak sorai pun muncul dari pengunjung sidang sampai mendobrak pintu.
Majelis hakim menilai mantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ricuh
Kericuhan terjadi setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.
Kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.
Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.
“Icad, Icad,” teriak pengunjung tersebut.
“Icad, alhamdulillah 1,5 tahun,” imbuh mereka.
Tak berhenti di situ, sembari menangis pengunjung sidang juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi. Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan.
Sorak-sorai Pengunjung Sidang
Pengunjung sidang lain merangsek masuk ke ruang sidang usai vonis dibacakan. Mereka mengungkapkan kepuasan atas vonis yang diberikan hakim.
“Yes puas, puas. Icad, Icad, Icad, alhamdulillah, puas. Hakimnya berani,” kata salah satu pengunjung.
Sorak-sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.
Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu. Penggemar itu mengatakan Eliezer seusia dengan anaknya.
“Eliezer, umurmu seperti anakku,” kata penggemar.
Para pengunjung saling berdesakan serta mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.
“Ini kemenangan kita semua,” teriak para pengunjung sidang.
Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut. Tampak kursi-kursi di ruang sidang berantakan setelah para pengunjung sidang Bharada Richard Eliezer mendobrak masuk ruangan.
Pembatas pengunjung dengan area terdakwa juga rusak. Tampak penyekat kayu yang ambruk.***