Hukum
Nadiem Bantah Tuduhan Arahkan Mark Up dan Vendor dalam Sidang Kasus Chromebook

Nadiem Makarim bantah lakukan korupsi dan terima uang dari kasus chromebook. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah seluruh tudingan jaksa terkait penggelembungan harga, penunjukan vendor tertentu, serta dugaan penerimaan aliran dana dari penyedia barang.
Berbeda dari persidangan sebelumnya, Nadiem secara aktif mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kemendikbudristek. Pertanyaan itu difokuskan pada inti dakwaan, yakni dugaan intervensi menteri dalam proses pengadaan Chromebook.
Baca Juga : Jaksa Ajukan Izin Sita Rumah Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menanyakan secara eksplisit apakah dirinya pernah memerintahkan kenaikan harga pengadaan laptop. Pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi Harnowo Susanto, mantan PPK Direktorat SMP, serta Suhartono Arham, mantan PPK Direktorat SMA.
Kedua saksi menjawab tidak pernah menerima arahan tersebut dari Nadiem. Mereka juga menegaskan tidak pernah mendapatkan instruksi untuk memilih atau memenangkan vendor tertentu dalam proyek pengadaan Chromebook.
Hal serupa disampaikan saksi Dhany Hamidan Khoir, mantan PPK Direktorat SMA. Dhany sempat memberikan jawaban yang menimbulkan keraguan karena salah memahami pertanyaan, namun setelah diminta klarifikasi oleh majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Nadiem terkait mark up harga maupun penentuan penyedia barang.
Selain isu harga dan vendor, Nadiem juga menggali dugaan aliran dana. Ia menanyakan kepada para saksi apakah pernah memberikan uang kepadanya atau melaporkan adanya penerimaan dana dari vendor.
Baca Juga : Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Tekankan Dirinya Lahir dari Keluarga Pejuang Antikorupsi
Seluruh saksi secara bergantian menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem maupun menyampaikan informasi terkait penerimaan dana tersebut.
Meski demikian, dalam persidangan yang sama, Dhany Hamidan Khoir mengakui bahwa dirinya memang menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.
Ia menyebut dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Purwadi Sutanto yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, serta kepada Suhartono Arham.
Baca Juga : Sempat Absen dari Sidang karena Sakit, Nadiem Makarim Dikabarkan Sudah Sehat
Dhany menegaskan seluruh dana yang diterimanya telah dikembalikan kepada penyidik. Ia juga menjelaskan sebagian dana digunakan untuk pembelian 16 unit laptop bagi staf dengan nilai sekitar Rp 6 juta per unit serta kebutuhan operasional lainnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman alat bukti oleh jaksa penuntut umum.***













