Hukum
MUI Usulkan Penggantian Istilah LGBT Menjadi LGSP

MUI usulkan penggantian istilah LGBT. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP, yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Usulan tersebut disampaikan karena pandangan MUI mengenai perlunya penggunaan istilah yang dinilai lebih mencerminkan substansi persoalan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan istilah LGBT selama ini dianggap sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang berpotensi mengaburkan makna. Menurutnya, penggunaan istilah LGSP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas sesuai dengan pandangan MUI.
“MUI dengan sadar mengubah istilah LGBT menjadi LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, agar masyarakat memahami bagaimana persoalan tersebut dipandang dalam perspektif yang kami sampaikan,” ujar Niam dalam keterangannya di sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Niam menilai penggunaan istilah yang dinilai terlalu lunak dapat menyebabkan perubahan persepsi masyarakat terhadap persoalan moral. Karena itu, menurutnya, fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum keagamaan, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran publik dan mendorong perubahan sosial.
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik beserta rancangan Undang-Undang Anti-LGSP. Dokumen tersebut direncanakan akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam waktu dekat sebagai usulan penguatan regulasi.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami sedang menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah akan segera disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Niam.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah, yakni perlindungan terhadap masyarakat dari kerusakan moral menurut pandangan MUI.
Niam juga mencontohkan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang pada akhirnya menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan Undang-Undang Pornografi.
Menurutnya, RUU Anti-LGSP diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang sejalan dengan tujuan perlindungan moral masyarakat sebagaimana dipandang oleh MUI.
Jika artikel ini akan diterbitkan sebagai berita umum, sebaiknya juga ditambahkan tanggapan dari pemerintah, DPR, atau pihak lain terkait usulan tersebut agar pemberitaannya memenuhi prinsip keberimbangan.***