Hukum
Mensos Saifullah Yusuf Bantu Solusi Kasus Donasi Agus Salim vs Teh Novi

Mensos Saifullah Yusuf ikut berembuk untuk berikan solusi kasus donasi Agus Salim va Teh Novi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus donasi Agus Salim vs Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi masih terus bergulir. Hingga kini belum ada penyelesaiannya dan membuat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Mensos) tertarik untuk membantu memberikan solusi
Belum lama ini, Gus Mensos mengundang Agus untuk berdiskusi dan mencari solusi terhadap isu yang sedang berkembang.
Hal tersebut disampaikan Gus Mensos saat menerima kunjungan YouTuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti atau Teh Novi di kantornya di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Kebutuhan Para Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Tercukupi, Kata Mensos
“Ya, apabila diperlukan untuk bertemu dengan Agus di sini. Saya juga bisa datang ke rumahnya. Kami ingin berdiskusi secara langsung dan terbuka serta hati ke hati,” kata Gus Mensos dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (29/11/2024).
Gus Mensos mengatakan, akan mencari jalan keluar dan penyelesaian terbaik dengan mempelajari masalah-masalah setelah uang donasi untuk Agus Salim menjadi perdebatan.
Lebih lanjut, terkait dengan penggalangan donasi menjadi bagian dari tugas Kementerian Sosial. Hal ini berkaitan dengan kasus donasi Agus Salim vs Teh Novi.
“Ini berkaitan dengan tugas Kementerian Sosial, dan saya melihat semuanya berawal dari niat baik (Teh Novi) untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan,” tuturnya.
Baca Juga : Bukan Main, Mensos Risma untuk Baksos Arungi Laut 30 Jam dari Ambon ke Pulai Kei Besar
Menurut Gus Mensos, permasalahan yang terjadi disebabkan oleh adanya salah paham dan ketidaktahuan sehingga memicu keributan.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar.
“Saya bersama Pak Wamensos mengajak semua pihak, termasuk Mas Agus Salim dan para pengacaranya. Mari kita bertemu dan berdiskusi. Solusi terbaik adalah menemukan jalan keluar bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Mensos mengajak semua pihak untuk memahami peraturan yang ada. Pengumpulan donasi, yang dalam perundang-undangan disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Meskipun banyak pengumpulan donasi yang telah memperoleh izin, ada juga yang masih belum memiliki izin. Gus Mensos melihat hal ini sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan memperkuat sosialisasi mengenai PUB yang kini sudah berbasis digital dan bisa diurus melalui Kementerian Sosial.
Baca Juga : Fenomena ‘Ngemis Online’ di Tiktok, Mensos Bakal Surati Pemda
“Ke depannya, Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk menyebarkan informasi bahwa ada proses yang harus dilalui, dan itu tidak sulit,” pungkasnya.
Dalam kasus donasi Agus Salim vs Teh Novi, Gus Mensos juga menegaskan, siapa pun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, asalkan tetap menjaga tata kelola yang baik dan menyediakan laporan yang diaudit.
Sedangkan untuk kasus Agus Salim, ia mengajak semua duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik.
Sebagai informasi, kasus donasi Agus Salim ini mencuat setelah uang hasil donasi yang semula digunakan untuk biaya operasi mata malah digunakan untuk keperluan lain.***