Hukum
Menhut Raja Juli Bantah Terlibat Kasus OTT Bupati Kuansing, Klaim Kembalikan Amplop Sebelum Operasi KPK

Menteri Raja Juli Antoni bantah terlibat OTT Bupati Kuantan Singingi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan sekretaris daerah (Sekda).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli membenarkan bahwa Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi melalui surat permohonan, daftar hadir, notulen, serta publikasi di media sosial kementerian.
Ia menegaskan seluruh dokumen terkait siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Raja Juli menjelaskan, setelah pertemuan selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang berada di dalam map. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima barang tersebut.
Menurut Raja Juli, pengembalian sempat tertunda karena ajudannya memiliki tugas kedinasan lain. Kementerian kemudian menerbitkan surat tugas agar ajudan dapat mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman Amby.
Ia menyatakan amplop akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing. Sebagai bukti, Raja Juli menunjukkan tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman Amby, disertai dokumentasi penyerahan amplop oleh ajudannya.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap transparansi. Ia juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK serta siap bekerja sama apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.***