Hukum

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

Dadan Hindayana kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam (3/6/2026).

Dalam kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Advertisement

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.

Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk pada sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Di antaranya pembelian motor listrik, pengadaan 32 ribu pasang sepatu dan sejumlah televisi.

Penyidik masih mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jumlah kerugian negara masih akan dihitung.

Penetapan tersangka terhadap Dadan dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta pada Rabu dini hari. (3/6/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Jampidsus.

Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN. Dalam pengumuman yang disampaikan di Istana Kepresidenan pada Selasa (2/6/2026), Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta dua wakil kepala badan, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.***

Advertisement
Exit mobile version