Connect with us

Hukum

Mahasiswi Pekanbaru dalam Pengaruh Alkohol, Tabrak IRT Hingga Tewas

Avatar

Diterbitkan

pada

Marisa Putri, mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga hingga tewas akibat pengaruh alkohol dan ekstasi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) dini hari mengaku dirinya sedang dalam pengaruh alkohol dan ekstasi saat kejadian berlangsung. Akibatnya ia pun tak sengaja menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas.

Marisa mengaku menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban yang bernama Renti Marningsih (46).

“Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban karena dalam keadaan tidak sadar. Saya mabuk minum Hennessy,” kata Marisa Putri, Minggu (4/8/2024).

“Saya sangat menyesal atas kelalaian saya. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban. Saya minta maaf,” lanjut dia.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan, hasil tes urine tersangka Marisa Putri (21) menunjukkan positif amfetamina dan metamfetamina.

Advertisement

“Pada malam itu dia diajak oleh temannya inisial O dan T untuk karaoke di Sago KTV. Setibanya di sana, dia ditawari narkoba jenis inex (ekstasi) oleh T sebanyak setengah butir. Ketiganya berada di KTV sampai pukul 05.00 WIB. Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis inex,” kata Jeki Rahmat Mustika.

Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka pulang menggunakan mobil Toyota Raize warna biru miliknya dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, Marisa tidak menyadari dirinya telah menabrak seorang pengendara motor bernama Renti. Dia baru tahu setelah diingatkan oleh seorang pengemudi ojek online.

Korban yang terseret sejauh 50 meter tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka berat di kepala. Saat ini Marisa sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.

Marisa Putri terancam hukuman 12 tahun penjara atas apa yang dilakukannya. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement