Hukum
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap, Diduga Hasut Aksi Demonstrasi di Jakarta

Kombes Ade Ary akui Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditangkap. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pada Selasa (2/9/2025), Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demonstrasi. Dia resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : Situasi Indonesia Mulai Kondusif Pascademonstrasi, Kata Menko Pulkam
Dia mengatakan DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Polisi menjerat DMR dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 uu 35/2024.
“Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : Presiden Prabowo Jenguk Polisi dan Masyarakat Korban Aksi Demonstrasi
Dia menyebut, proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan DMR sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8/2025).
Dia memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.***