Hukum
KPK Ungkap Permintaan 8.000 Kuota Haji Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi 2023

KPK ungkap ada permintaan tambahan 8.000 kuota haji kepada Yaqut Cholil. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 orang pada 2023 yang diajukan oleh Fuad Hasan Masyhur kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang bertujuan memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan pada tahun tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Fuad, yang merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour, mengirimkan surat kepada Yaqut mewakili kelompok biro perjalanan haji.
Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan agar kuota haji tambahan dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara perjalanan haji dari kalangan swasta.
Setelah itu, Fuad disebut berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief, mengenai kesiapan untuk menyerap kuota tambahan tersebut.
Hilman kemudian mengusulkan kepada Menteri Agama agar kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang sebelumnya menyepakati seluruh kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Namun, Yaqut menyetujui usulan pembagian tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan tersebut, kuota tambahan ditetapkan sebanyak 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Komisi VIII DPR RI kemudian kembali menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama dan menyepakati penyesuaian komposisi kuota tersebut.
Selanjutnya diterbitkan keputusan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang diikuti dengan instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX.
Skema ini memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang dengan membayar biaya tambahan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta.
KPK menyebut hasil penyelidikan menemukan indikasi aliran dana dari biaya percepatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta beberapa pejabat di Kementerian Agama.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.***