Hukum
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Sebut Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Anthony melaporkan gratifikasi namun ditolak KPK. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penolakan dilakukan karena perkara tersebut telah masuk dalam ranah penyidikan aparat penegak hukum.
Deputi Pencegahan dan ĺĺĺà KPK, Aminudin, membenarkan bahwa laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
“Ya, laporan tersebut ditolak,” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan inspektorat maupun penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
“Dalam Perkom 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aminudin.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan Raja Juli mengenai penolakan gratifikasi tersebut. Hasil analisis juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses telaah dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Budi, salah satu ketentuan dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Salah satu analisis yang digunakan tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Dalam Pasal 14 huruf c Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak diproses apabila diketahui objek laporan sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penanganan dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak lagi diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, melainkan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.***