Hukum

KPK Periksa Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

KPK Periksa Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait korupsi haji. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat ini (23/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Dito dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat PBNU dalam Perkara Kuota Haji

Budi menegaskan keterangan saksi memiliki peran penting dalam mengurai konstruksi perkara. Menurutnya, KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir karena pada prinsipnya keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik agar perkara ini semakin terang,” katanya.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Ashanty Bersyukur, Di Tengah Masalah Dapat Kuota Haji di 2026

Kementerian Agama kala itu membagi kuota tambahan secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen.

Advertisement

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.***

Exit mobile version