Hukum
KPK Periksa 11 Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK perluas kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada Rabu (17/6/2026), penyidik memeriksa 11 saksi untuk mendalami mekanisme pengurusan izin tinggal, aliran dana, serta dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Dari 11 saksi yang dipanggil, delapan orang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat yang menangani bidang izin tinggal, status keimigrasian, pelayanan dokumen perjalanan, verifikasi, hingga intelijen dan penindakan keimigrasian.
Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk seorang koordinator lapangan yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian serta dua staf perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Penyidik menduga praktik pemerasan terhadap WNA dilakukan secara sistematis melalui berbagai layanan keimigrasian. Modus yang digunakan antara lain memperlambat, menunda, atau menolak proses permohonan izin tinggal, kemudian meminta sejumlah uang agar layanan dapat diproses atau disetujui.
Praktik tersebut diduga terjadi dalam berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status keimigrasian, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Penyidik juga menduga aktivitas ilegal itu berlangsung tidak hanya di tingkat kantor imigrasi, tetapi juga melibatkan jaringan yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.***