Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korporasi Batu Bara ke Bebizie

Published

on

Anggota DPRD Babizie akui pernah diundang menyanyi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bebizie diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap transaksi serta hubungan antara dirinya dengan perusahaan yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Dalami Aliran Dana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana dari tiga perusahaan batu bara yang disebut memiliki keterkaitan dengan Rita Widyasari.

Menurut Taufik, sebagian hasil kegiatan pertambangan dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga diserahkan kepada Rita. Sebagian lainnya disebut dialirkan kepada sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu dengan sepengetahuan Rita.

Advertisement

“Perusahaan-perusahaan ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari],” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam proses pendalaman tersebut, nama Bebizie turut muncul karena penyidik menemukan dugaan aliran uang dari perusahaan yang terkait perkara kepada dirinya.

Namun, KPK belum mengungkap berapa nominal uang yang diduga diterima Bebizie. Taufik mengatakan penyidik masih perlu memastikan informasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang dimiliki tim penyidik.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya,” ujarnya.

Bebizie Akui Pernah Diundang Menyanyi

Advertisement

Sementara itu, Bebizie telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai hubungannya dengan salah satu perusahaan yang berada di Kalimantan Timur.

Bebizie mengatakan dirinya pernah bekerja secara profesional sebagai penyanyi dalam sebuah acara yang digelar perusahaan pada 2017-2018. Ia menyebut pernah dua kali memenuhi undangan untuk tampil di Kalimantan Timur.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, penyidik menanyakan transaksi pembayaran yang diterimanya dari perusahaan tersebut. Bebizie menyatakan pembayaran itu berkaitan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.

Ia juga menyebut mendapat sekitar 29 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Advertisement

“Secara profesional, iya. Itu saja,” katanya.

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah transaksi tersebut hanya merupakan pembayaran atas jasa profesional atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Advertisement

Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan batu bara dan beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan dalam skema penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari hasil tindak pidana.

Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

KPK Buka Peluang Pengembalian Uang

KPK juga menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana oleh seorang saksi dapat menjadi salah satu bentuk iktikad baik.

Advertisement

Taufik mengatakan penyidik belum serta-merta meminta pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang mengembalikan uang berdasarkan temuan penyidik. Namun, seluruh proses tetap akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

“Jadi, kita belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana,” jelasnya.

Dengan demikian, posisi Bebizie dalam perkara tersebut hingga kini masih sebagai saksi, sementara KPK masih mendalami asal-usul dan aliran dana dari perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.***

Advertisement
Exit mobile version