Hukum

Korban Dugaan Penipuan Kredit di Banyumas Bertambah, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar

Published

on

Korban dugaan penipuan berkedok program kredit yang libatkan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok program kredit yang melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Selasa (2/6/2026) sore, tercatat sebanyak 42 pensiunan telah melaporkan diri dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan karena jumlah korban diduga masih akan bertambah seiring banyaknya laporan yang masuk.

“Hingga pukul 16.00 WIB, sudah ada 42 korban yang mengadu kepada kami. Total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8,7 miliar,” kata Djoko.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum berencana melakukan upaya perlindungan terhadap aset para korban, termasuk mengajukan pemblokiran rekening yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta OJK Purwokerto. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas dugaan praktik yang merugikan para pensiunan.

Advertisement

“Kami akan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa penyelesaian secara persuasif masih menjadi pilihan utama. Ia berharap kerugian para korban dapat dipulihkan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Salah seorang korban, Agus Rianto, pensiunan guru asal Banyumas, mengaku awalnya mengajukan kredit sebesar Rp50 juta untuk membiayai pendidikan dua anaknya. Namun saat proses pengajuan berlangsung, ia ditawari program lain dengan nilai pinjaman yang jauh lebih besar.

Menurut Agus, dirinya ditawari kredit senilai Rp349 juta dengan penjelasan bahwa sebagian besar dana pinjaman cukup disimpan di bank. Dari dana yang disimpan tersebut, ia dijanjikan akan menerima pemasukan rutin setiap bulan.

“Tawaran itu membuat saya tertarik karena dijanjikan ada pemasukan bulanan yang bisa membantu membayar cicilan,” ungkap Agus.

Advertisement

Namun setelah kredit dicairkan, ia mengaku tidak menerima dana sesuai yang dijanjikan. Agus menyebut hanya memperoleh sejumlah kecil dana setiap bulan dan jumlahnya jauh di bawah nilai yang sebelumnya dijanjikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian para korban yang berharap ada penyelesaian dan kejelasan terkait dana yang telah mereka terima maupun kewajiban kredit yang masih berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum para pensiunan terus mengumpulkan laporan dan dokumen dari korban untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Semoga membantu. Artikel ini sudah disusun ulang dengan gaya berita yang lebih profesional, ringkas, dan aman secara hukum karena menggunakan frasa “dugaan” serta menempatkan keterangan berdasarkan pengakuan korban dan kuasa hukumnya.***

Advertisement
Exit mobile version