Hukum

Ketiga Anggota TNI Penembak Bos Rental, Menangis Minta Tidak Dipecat

Published

on

Ketiga Anggota TNI Penembak Bos Rental, Menangis Minta Tidak Dipecat

Tiga prajurit TNI penembak bos rental minta tidak dipecat. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Tiga orang terdakwa penembakan bos rental mobil memohon agar mereka tidak dipecat dari anggota TNI. Mereka menyampaikan hal itu sambil menangis dalam agenda pembacaan pleidoi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

Mereka mengaku menyesal berbuat kejahatan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdul Rahman, bos rental yang mereka tembak.

Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara karena melakukan penadahan. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL atas kasus penembakan bos rental mobil asal Aceh tersebut.

Baca Juga : Puas Penembak Ayahnya Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat, Anak Bos Rental Tetap Menunggu Keputusan Akhir

“Kami mohon Yang Mulia, kami adalah seorang suami dari istri kami. Kami berhak bertanggung jawab terhadap istri kami, kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jeripayah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami,” ucap Sersan Satu Akbar Adli.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sambil tersedu-sedu, dia meminta kepada majelis hakim agar tetap diberikan kesempatan menjadi anggota TNI.

Izinkan kami menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Pancasila dan undang-undang, dan kami mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi, yang berpegang teguh kepada Sapta Marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI,” ungkap Rafsin.

Dalam sidang ini, para terdakwa mengaku sangat menyesal atas tindakan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan melukai Ramli Abu Bakar.***

Advertisement
Exit mobile version