Hukum
Keluarga Winda Lorenza Sebut Pernah Mengaku “Dijual” kepada Atasan Mantan Suami
Kematian Winda Lorenza menyisakan tanda tanya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Keluarga Winda Lorenza, mantan istri anggota polisi yang ditemukan tewas dengan luka tembak di Medan, mengungkap adanya pengakuan korban bahwa dirinya pernah “dijual” oleh mantan suaminya kepada seorang pejabat kepolisian. Polda Sumatera Utara menyatakan akan memeriksa pihak yang menyampaikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Informasi itu disampaikan keluarga melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, keluarga menyebut Winda pernah bercerita bahwa mantan suaminya, Imam, diduga beberapa kali menyerahkan dirinya kepada atasannya yang saat itu disebut menjabat sebagai Wakapolda sekitar 2020–2021.
“Dia mulai hancur itu, sejak Imam menjual ke atasannya, kalau tidak salah saat itu jabatannya Wakapolda sekitar tahun 2020–2021,” ujar pihak keluarga dalam video tersebut.
Keluarga juga menyebut pejabat yang dimaksud kemudian pindah ke Jakarta dan kini disebut menjabat sebagai kapolda di salah satu provinsi. Namun, identitas pejabat tersebut tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan keluarga.
Selain itu, keluarga mengklaim Winda pernah mengaku dirinya juga “dijual” ke luar negeri oleh mantan suaminya. Keluarga meminta publik tidak memberikan stigma negatif kepada Winda terkait informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan mengatakan polisi akan memeriksa pihak yang menyampaikan informasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sumber dan memastikan kebenaran keterangan yang beredar.
“Begini, itu keterangannya. Itu keterangan daripada yang bersangkutan. Maka kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap yang memberikan informasi,” kata Ferry, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ferry, polisi tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar hanya berdasarkan satu keterangan. Penyidik perlu mencari dan mencocokkannya dengan bukti-bukti lain.
“Tidak bisa mengatakan bahwa hanya dari satu bukti, dari satu alat bukti, kita bisa menentukan bahwa itu benar. Jadi, kami harus mengecek dulu kebenaran daripada informasi tersebut,” ujarnya.
Ferry juga menyoroti sumber utama informasi tersebut yang disebut berasal dari pengakuan Winda sebelum meninggal. Karena Winda sudah meninggal, polisi perlu mencari bukti lain yang dapat menguatkan atau membantah keterangan keluarga.
“Yang jadi masalahnya satu, bahwa informasi itu diinformasikan bahwa dia mendapatkan dari almarhum. Ya, bagaimana kita bisa mengetahui kebenaran dari almarhum yang sudah meninggal?” kata Ferry.
Karena itu, Polda Sumut akan mendalami informasi tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mencari bukti pendukung lainnya.
“Jadi, kami akan mencari dari bukti-bukti yang ada. Karena satu bukti saja tidak menguatkan untuk menjadi alat bukti,” tutur Ferry.
Menyisakan Kejanggalan
Kematian Winda Lorenza Gowasa, istri anggota Polsek Medan Sunggal Brigadir Kepala Iman Harefa, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Winda ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kamar mandi rumah suaminya di Medan pada Ahad, 2 Agustus 2026.
Kasus tersebut dibahas dalam rapat tertutup Komisi Hukum DPR RI yang menghadirkan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, keluarga Winda, serta kuasa hukum keluarga.
Dalam rapat tersebut, polisi menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri. Penyidik menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan lain selain luka tembak di kepala. Polisi juga menemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian Winda. Namun, residu serupa disebut tidak ditemukan pada tangan suaminya.
Keluarga Winda mempertanyakan kesimpulan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Utreck Ricardo Siringoringo, mengatakan terdapat sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan kejanggalan dalam kematian Winda, termasuk persoalan kronologi penguburan jenazah.
Ricardo menyebut terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai waktu kematian Winda yang diterima keluarga dari suaminya, keterangan Polres Medan, serta waktu penggalian makam. Menurut dia, petugas makam baru menerima jenazah Winda pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa makam Winda sempat kosong selama tiga hari.
“Penggali kubur mendapatkan informasi bahwa jenazah yang akan dimakamkan masih dalam proses administrasi di cargo bandara. Padahal jenazah Winda ada di Medan,” kata Ricardo pada 11 Agustus 2026.
Kejanggalan lain muncul dari kondisi tubuh Winda. Adik perempuan Winda yang memandikan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengaku menemukan luka di bagian kanan kepala, bekas jahitan di bawah dagu, serta lebam pada kedua paha. Ia juga menyebut bagian kiri tengkorak Winda tampak seperti mengalami tekanan hingga membentuk lekukan.
Selain itu, keluarga mengaku menemukan bekas darah di bawah tempat tidur di kamar yang ditempati Winda dan Iman.
Winda juga diketahui pernah tinggal di sebuah unit apartemen di Bassura City, Jakarta Selatan, dan memiliki usaha toko pakaian di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan apartemen, Winda sudah lama tidak tinggal di sana.
Informasi mengenai apartemen tersebut menjadi perhatian setelah diketahui unit yang pernah ditempati Winda diduga masuk dalam daftar lokasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa nama Winda Lorenza tercatat sebagai saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi Bea Cukai pada April 2026. Namun, Winda disebut tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga KPK belum dapat memastikan apakah saksi yang dimaksud merupakan Winda yang meninggal di Medan.
Setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR RI, keluarga Winda kemudian membuat laporan pengaduan penyidikan ke Mabes Polri. Mereka meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan kematian Winda mendapat pengawasan dari Bareskrim Polri.***