Hukum

Kejari Jaksel Tidak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa Usai Pelimpahan Perkara, Ini Alasannya

Published

on

Roy Suryo dan dokter Tifa akhirnya tidak ditahan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL – INDONESIA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Para tersangka menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo usai proses pelimpahan perkara, Senin (22/6/2026).

Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan sebanyak 714 barang bukti kepada jaksa. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta perangkat penyimpanan data yang berisi tautan dan video yang berkaitan dengan perkara.

Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.58 WIB setelah seluruh proses administrasi pelimpahan selesai dilakukan.

Usai proses tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini berbagai pihak telah berkontribusi dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan berlangsung.***

Advertisement

Exit mobile version